Disdik Jabar Menanggapi Mengenai Seragam Sekolah yang Berlaku Setelah Lebaran
liputanhusus.com /BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam akun IG menjelaskan dan menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR.
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam tanggapan cuitan pada akun resmi IG Disdikjabar, dan Repost @kemdikbud.ri lewat Akun Resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat. Youtube : disdikjabar, Twitter : disdik_jabar, Dinas Pendidikan Jawa Barat, berharap tetap bijak dalam mencerna informasi.” jelasnya