IPW Dorong KPK Konsisten Menegakkan Hukum Perkara Terhadap Lukas Enembe

0

Liputanhusus.com / JAKARTA -Ketua Indonesia Police Watch ( IPW) Sugeng Teguh mendorong KPK melakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam Kasus tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua.pimpinam KPK harus membuka pada publim hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe . Bila kondisi enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka .

Terkait 2 pengacara Lukas Enembe Roy Rening dan aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi ketua IPW meminta keduanya harus menghormati hukum dgn datang dan memberikan keterangan pada KPK. Pernyataan kedua tersebut yang tidak datang memenuhi panggila KPK dengan alasan imunitas Profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik. Karena respon dgn merujuk imunitas Profesi advokat seakan akan menunjukkan advokat Roy Rening dan aloysius renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka .padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe. Ujar Sugeng Teguh saat jumpa Pers di Jakarta, Seni, 21/11-2022.

“Ketentuan pasal 16 UU Advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapar dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik. Bila dalam pembelaan terhadap kliemnya dilakukan dengan melanggar norma hukum,norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi.oleh imunitas profesi.

IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 uu tipikor bila dlm menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik. Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *